JAKARTA. Rencana DBS Holdings mengakuisisi Bank Danamon terus menuai kontroversi. Yang terbaru, sejumlah pengamat menilai, ada indikasi, cara DBS Holdings ingin menguasai Bank Danamon berpotensi melanggar aturan pasar modal. Kekeliruan mendasar DBS adalah, ketika bertransaksi dengan Fullerton dan mengumumkan rencana tender offer berikut harganya, mereka belum meminta persetujuan Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Sesuai peraturan Bapepam-LK IX.F.1, tender offer baru menjadi informasi publik setelah terdaftar ke Bapepam-LK. Lantaran Danamon emiten bank, Bapepam-LK hanya memproses permohonan setelah BI menyetujui transaksi itu. Tapi, seperti pernah diungkapkan oleh Gubernur BI Darmin Nasution (KONTAN 4 April 2012), saat itu, ternyata, DBS belum meminta persetujuan ke BI.
Pengamat pasar modal soroti akuisisi Danamon
JAKARTA. Rencana DBS Holdings mengakuisisi Bank Danamon terus menuai kontroversi. Yang terbaru, sejumlah pengamat menilai, ada indikasi, cara DBS Holdings ingin menguasai Bank Danamon berpotensi melanggar aturan pasar modal. Kekeliruan mendasar DBS adalah, ketika bertransaksi dengan Fullerton dan mengumumkan rencana tender offer berikut harganya, mereka belum meminta persetujuan Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Sesuai peraturan Bapepam-LK IX.F.1, tender offer baru menjadi informasi publik setelah terdaftar ke Bapepam-LK. Lantaran Danamon emiten bank, Bapepam-LK hanya memproses permohonan setelah BI menyetujui transaksi itu. Tapi, seperti pernah diungkapkan oleh Gubernur BI Darmin Nasution (KONTAN 4 April 2012), saat itu, ternyata, DBS belum meminta persetujuan ke BI.