Pengamat: Pasar modal Tanah Air menarik bagi unicorn untuk listing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan  langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, sebenarnya dengan ada atau tidaknya aturan MVS, pasar modal Tanah Air cukup menarik bagi perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. 


Sebab, initial public offering (IPO) merupakan alternatif terbaik untuk para venture capitalist dan private equity investor untuk exit strategy.

Meskipun demikian, Jika IPO unicorn tersebut beremisi jumbo dan investor lama tidak di-lock up sahamnya, Budi menilai pasar tidak dapat menampung investor yang keluar tersebut.

Baca Juga: Saham Teknologi Babak Belur Dipimpin Saham Bukalapak (BUKA)

Budi juga menilai, saat ini investor akan lebih hati-hati dan selektif  dalam menyambut saham perusahaan unicorn. Hal ini berkaca dari kasus saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang terus merosot pasca IPO. 

Adapula kasus merosotnya saham GRAB pasca melakukan listing di bursa luar negeri.

Oleh sebab itu, Budi menekankan, bagi pelaku pasar yang ingin berinvestasi di unicorn ataupun bukan, prinsip yang harus dipegang masih sama, yaitu menilai valuasi dibandingkan dengan growth-nya. “Apakah wajar atau tidak? Cek asumsi-asumsinya untuk  masa depan,” terang Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Adapun penerapan MVS dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Pertama, jangka waktu penerapan MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kedua, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Ketiga, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan hak suara multiple.

Baca Juga: OJK terbitkan peraturan saham dengan hak suara multiple (SHSM)

Terkait penerapan aturan MVS, Budi menyarankan agar otoritas bursa bisa mengacu ke praktik di bursa-bursa luar negeri, terutama yang sudah mapan (established). 

“Jika sudah lazim, tidak ada masalah saya pikir. Walaupun ini kasus baru di bursa kita,” tutup Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi