KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS). Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, sebenarnya dengan ada atau tidaknya aturan MVS, pasar modal Tanah Air cukup menarik bagi perusahaan unicorn untuk melantai di bursa.
Pengamat: Pasar modal Tanah Air menarik bagi unicorn untuk listing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM) atau multiple voting shares (MVS). Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan langkah perusahaan unicorn untuk melantai di bursa. Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, sebenarnya dengan ada atau tidaknya aturan MVS, pasar modal Tanah Air cukup menarik bagi perusahaan unicorn untuk melantai di bursa.