Pengamat: Pembentukan Dana Pensiun OJK Rawan Berbenturan dengan Konflik Kepentingan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas serta regulator industri dana pensiun, ternyata juga mendirikan dana pensiunnya sendiri berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menilai OJK yang mendirikan dana pensiun sendiri rawan berbenturan dengan konflik kepentingan. Dia menganggap hal itu bisa saja menimbulkan praktik insider trading. 

"OJK sebagai pengawas bisa saja mengetahui informasi lebih awal dan menggunakannya untuk bertransaksi," ujarnya kepada Kontan, Kamis (31/10).


Menurut Yanuar, OJK harus memberi contoh soal tata kelola yang tak bias dengan konflik kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa sebagai otoritas. Dia pun berpendapat sebaiknya OJK mengalihkan urusan pengelolaan pensiun karyawan kepada pihak lain atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Sementara itu, OJK juga membeberkan alasan memilih mendirikan dana pensiun sendiri ketimbang mengalihkan urusan dana pensiun karyawan ke DPLK. Direktur Utama Dana Pensiun Arif Zainuddin Ahmad beralasan hasil investasi bisa lebih optimal dengan mendirikan dana pensiun sendiri.

"Standar kami 7% dan pencapaian kami (return of investment) di atas 7%," ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terus Berguguran, Inilah 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024

Arif mengatakan DPPK kalau dikelola dengan baik dan benar, hasilnya bisa jauh lebih bagus. Dia bilang kalau diserahkan ke DPLK, akan membuat biaya yang dikeluarkan juga lebih besar. 

Jika ditelisik berdasarkan laporan keuangan Dapen OJK terakhir pada 2022, ROI Dapen OJK tahun 2022 berada di angka 7,16%. Nilai itu turun sebesar 1,17% dari ROI tahun 2021 yang sebesar 8,33%. Adapun kinerja investasi Dapen OJK tahun 2022 masih berada di atas target Pendiri Dapen OJK yang sebesar 7%.

Tercatat, total aset neto Dapen OJK per Desember 2022 sebesar Rp 1,35 triliun atau naik 18,92%, dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 1,14 triliun. Kenaikan tersebut salah satunya dampak dari pendapatan investasi pada Surat Berharga Negara sebesar Rp 89 miliar.

Hasil Usaha Investasi Dapen OJK tahun 2022 tercatat sebesar Rp 97,26 miliar atau meningkat sebesar 18,48% dari tahun 2021 yang sebesar Rp 82,09 miliar.

Peningkatan tersebut diperoleh dari strategi penempatan yang fokus pada Pendapatan Tetap dengan porsi 98,70% dari aset kelolaan yang terdiri dari Obligasi/Sukuk Korporasi sebesar 34,64%, SBN sebesar 40,26%, Deposito sebesar 4,23%, Reksadana sebesar 0%, dan EBA sebesar 0,05%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari