KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok pembentukan holding BUMN dari berbagai sektor industri yang dipimpin PT Danareksa (Persero). Sejumlah peraturan pemerintah (PP) tengah disiapkan sebagai payung hukum pembentukan holding tersebut. Dalam berita sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Beleid ini menetapkan Danareksa sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyampaikan, pembentukan holding BUMN dari berbagai bidang tersebut perlu payung hukum yang lebih kuat, tidak hanya melalui PP saja. Ia menilai, jika UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN direvisi, maka perlu ditekankan peletakan pasal yang mengatur pembentukan holding BUMN.
Pengamat: Pembentukan holding dari berbagai sektor perlu payung hukum yang kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok pembentukan holding BUMN dari berbagai sektor industri yang dipimpin PT Danareksa (Persero). Sejumlah peraturan pemerintah (PP) tengah disiapkan sebagai payung hukum pembentukan holding tersebut. Dalam berita sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Beleid ini menetapkan Danareksa sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyampaikan, pembentukan holding BUMN dari berbagai bidang tersebut perlu payung hukum yang lebih kuat, tidak hanya melalui PP saja. Ia menilai, jika UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN direvisi, maka perlu ditekankan peletakan pasal yang mengatur pembentukan holding BUMN.