KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengembalian izin usaha penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Artinya, kedua fintech yang bergerak di sektor produktif itu telah dicabut izin usaha dan berhenti beroperasi. Berhentinya dua fintech lending tersebut memberikan sinyal bahwa sektor produktif, termasuk pembiayaan ke UMKM, masih berisiko tinggi. Sejumlah fintech lending produktif juga tercatat mengalami gagal bayar. Sebut saja, Investree dan iGrow, bahkan Tanifund juga telah dicabut izin usahanya baru-baru ini. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut banyaknya kasus gagal bayar fintech lending di sektor produktif memang tak terlepas dari risiko yang begitu tinggi.
Pengamat: Pembiayaan Fintech Lending di Sektor Produktif Berisiko Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengembalian izin usaha penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Artinya, kedua fintech yang bergerak di sektor produktif itu telah dicabut izin usaha dan berhenti beroperasi. Berhentinya dua fintech lending tersebut memberikan sinyal bahwa sektor produktif, termasuk pembiayaan ke UMKM, masih berisiko tinggi. Sejumlah fintech lending produktif juga tercatat mengalami gagal bayar. Sebut saja, Investree dan iGrow, bahkan Tanifund juga telah dicabut izin usahanya baru-baru ini. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut banyaknya kasus gagal bayar fintech lending di sektor produktif memang tak terlepas dari risiko yang begitu tinggi.