KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) mengenai privatisasi air bersih, Pemda DKI Jakarta disarakan untuk lebih fokus pada pembahasan mengenai kelanjutan penyediaan air bersih pasca berakhirnya kontrak dengan swasta pada 2023. Pengamat kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan dengan adanya Putusan PK, kerjasama investasi dengan mitra swasta di bidang sumber daya air yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara Negara melalui PAM Jaya. Hal tersebut juga sangat sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015. "Kalau sekarang Pemprov DKI telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan untuk membahas kelanjutan Penyediaan air pasca 2023. Sebab belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini," tegas Trubus Rahadiansyah dalam keterangan pers (17/6).
Pengamat: Pemda DKI Jakarta harus fokus pada penyediaan air bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) mengenai privatisasi air bersih, Pemda DKI Jakarta disarakan untuk lebih fokus pada pembahasan mengenai kelanjutan penyediaan air bersih pasca berakhirnya kontrak dengan swasta pada 2023. Pengamat kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan dengan adanya Putusan PK, kerjasama investasi dengan mitra swasta di bidang sumber daya air yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara Negara melalui PAM Jaya. Hal tersebut juga sangat sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015. "Kalau sekarang Pemprov DKI telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan untuk membahas kelanjutan Penyediaan air pasca 2023. Sebab belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini," tegas Trubus Rahadiansyah dalam keterangan pers (17/6).