KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan swasta harus berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menjelaskan pelayanan air bersih merupakan layanan dasar (essential service), yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat. Syarkawi menambahkan, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). “Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta,” kata Syarkawi dalam keterangan pers, Selasa (26/2).
Pengamat: Pemerintah dan swasta berbagi peran dalam penyediaan air
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan swasta harus berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menjelaskan pelayanan air bersih merupakan layanan dasar (essential service), yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat. Syarkawi menambahkan, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). “Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta,” kata Syarkawi dalam keterangan pers, Selasa (26/2).