KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung mengalami penurunan kendati harga minyak mentah dunia terus berada di level yang rendah dalam beberapa waktu terakhir. Pengamat Minyak dan Gas sekaligus Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyampaikan, penetapan harga BBM sejatinya mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah konstanta dan ditambah marjin.
Baca Juga: BPH Migas pastikan ketersediaan stok BBM selama periode Idul Fitri 1441 H Hal ini sudah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM, Bensin, dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Nelayan. “Kalau masalah penetapan harga BBM yang berlaku memang menjadi kewenangan pemerintah,” kata dia, Senin (18/5). Ia menambahkan, pada prinsipnya, setiap langkah dan kebijakan pemerintah terkait harga BBM harus dilakukan secara jelas dan terukur. Pemerintah tidak bisa hanya mengutamakan pertimbangan politis dan populis semata. Kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat dari berbagai aspek. Dalam hal ini, kelak kebijakan harga BBM diharuskan mampu membantu menaikkan daya beli masyarakat dan memberi stimulus ekonomi, namun di sisi lain juga tetap harus memperhatikan keseimbangan indikator makro ekonomi secara keseluruhan, baik fiskal maupun moneter.
Baca Juga: Pemerintah bersama PLN pantau sistem kelistrikan selama periode Idul Fitri Tak ketinggalan, kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia dalam pengadaan BBM nasional juga mesti diperhatikan. “Hanya, pemerintah memang sebaiknya bisa mengkomunikasi hal-hal tersebut secara lebih baik dan lebih transparan, sehingga
public tidak hanya mendapat kejelasan tapi juga pencerahan,” tandas dia. Sekadar informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan kebijakan harga BBM. Artinya, tidak ada penurunan harga BBM setidaknya di bulan Mei ini. Kementerian ESDM pun masih memantau kondisi harga minyak mentah dunia sekaligus pergerakan kurs rupiah terhadap dollar AS. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .