JAKARTA. Pengamat Perpajakan Darussalam menyarankan agarĀ kebijakan baru soal perpajakan yang akan diambil pemerintah berpijak pada perluasan basis pajak dan bukan pada tarif. Itulah sebabnya mengenai revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini, menurutnya akan lebih baik jika pemerintah memperluasĀ basis pajak ke non-IPO. Perusahaan non-IPO memiliki potensi penerimaan yang besar sehingga perlu untuk dijaring. Namun, dalam hal ini pemerintah harus mempunyai dasar kebijakan yang jelas. "Karena ini konteksnya perluasan basis sehingga alasannya harus jelas," papar Darussalam. Sekedar mengingatkan saja, Kemkeu akan merevisi 12 regulasi terkait pajak dengan potensi tambahan penerimaan hingga Rp 27,06 triliun. Untuk revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini ditargetkan selesai pada April 2015 mendatang.
Pengamat: Pemerintah harus perluas basis pajak
JAKARTA. Pengamat Perpajakan Darussalam menyarankan agarĀ kebijakan baru soal perpajakan yang akan diambil pemerintah berpijak pada perluasan basis pajak dan bukan pada tarif. Itulah sebabnya mengenai revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini, menurutnya akan lebih baik jika pemerintah memperluasĀ basis pajak ke non-IPO. Perusahaan non-IPO memiliki potensi penerimaan yang besar sehingga perlu untuk dijaring. Namun, dalam hal ini pemerintah harus mempunyai dasar kebijakan yang jelas. "Karena ini konteksnya perluasan basis sehingga alasannya harus jelas," papar Darussalam. Sekedar mengingatkan saja, Kemkeu akan merevisi 12 regulasi terkait pajak dengan potensi tambahan penerimaan hingga Rp 27,06 triliun. Untuk revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini ditargetkan selesai pada April 2015 mendatang.