Pengamat: Pemerintah harus perluas basis pajak



JAKARTA. Pengamat Perpajakan Darussalam menyarankan agarĀ kebijakan baru soal perpajakan yang akan diambil pemerintah berpijak pada perluasan basis pajak dan bukan pada tarif. Itulah sebabnya mengenai revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini, menurutnya akan lebih baik jika pemerintah memperluasĀ basis pajak ke non-IPO.

Perusahaan non-IPO memiliki potensi penerimaan yang besar sehingga perlu untuk dijaring. Namun, dalam hal ini pemerintah harus mempunyai dasar kebijakan yang jelas. "Karena ini konteksnya perluasan basis sehingga alasannya harus jelas," papar Darussalam.

Sekedar mengingatkan saja, Kemkeu akan merevisi 12 regulasi terkait pajak dengan potensi tambahan penerimaan hingga Rp 27,06 triliun. Untuk revisi PP Nomor 14 Tahun 1997 ini ditargetkan selesai pada April 2015 mendatang.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Dalam PP era Presiden Soeharto tersebut dikatakan bahwa pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek.

Aturan inilah yang ingin diubah oleh Kemkeu. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Astera Prima Bhakti mengatakan secara garis besar pemerintah akan mengubah dua hal utama dalam revisi PP yang saat ini sedang dilakukan yaitu dari sisi tarif dan cakupan pengenaan.

Tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) 0,5% akan dinaikkan. Namun mengenai besaran tarif yang akan dikenakan, Prima masih menutup rapat. "Kita masih lihat dulu," ujarnya akhir pekan lalu.

Yang lebih penting dari revisi PP ini, menurutnya adalah cakupan pengenaan. PP Nomor 14 Tahun 1997 itu hanya mengatur transaksi penjualan saham di lantai bursa. Kemkeu akan memperluasnya ke area non bursa.

Dasar Kemkeu mengenakan tarif tambahan PPh kepada transaksi saham pendiri non pendiri adalah asas netralitas. Apalagi selama ini perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tidak mempunyai data yang terlapor sehingga kemungkinan potensi pajaknya pun ada dan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa