KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu bertindak tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara yang tak memenuhi komitmen DMO 25%. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan DMO batu bara yaitu kewajiban pengusaha batubara menjual 25% produksinya dengan harga US$ 70 per ton ke konsumen dalam negeri, ini upaya untuk menjaga pasokan dan harga yang tetap stabil. "Kalau semua diekspor kita beli apa? tidak mungkin US$ 150 dolar per ton. Maka ditetapkan DMO 25% harganya US$ 70 per ton, dengan hitungan produsen sudah untung kan DMO-nya cuma 25%," kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (2/1).
Pengamat: Pemerintah Perlu Cabut IUP Perusahaan yang Tak Penuhi DMO Batubara 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu bertindak tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara yang tak memenuhi komitmen DMO 25%. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan DMO batu bara yaitu kewajiban pengusaha batubara menjual 25% produksinya dengan harga US$ 70 per ton ke konsumen dalam negeri, ini upaya untuk menjaga pasokan dan harga yang tetap stabil. "Kalau semua diekspor kita beli apa? tidak mungkin US$ 150 dolar per ton. Maka ditetapkan DMO 25% harganya US$ 70 per ton, dengan hitungan produsen sudah untung kan DMO-nya cuma 25%," kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (2/1).