KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam kepada perusahaan dan konsistensi dalam menerapkan regulasi soal industri nikel. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan larangan ekspor bijih nikel tetap berlaku sesuai jadwal
Pengamat: Pemerintah perlu kajian dan konsistensi soal larangan ekspor bijih nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam kepada perusahaan dan konsistensi dalam menerapkan regulasi soal industri nikel. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan larangan ekspor bijih nikel tetap berlaku sesuai jadwal