KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menanggapi maraknya pedagang kaki lima ( PKL) yang marak muncul pada musim liburan. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan PKL. "Sebetulnya boleh saja memberikan ruang untuk PKL, tapi harus diatur. Ibaratnya kalau dulu ada batasannya namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau," kata Yayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/6). Yayat menjelaskan masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan protokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.
Pengamat: Pemprov DKI harus pertegas aturan zona PKL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menanggapi maraknya pedagang kaki lima ( PKL) yang marak muncul pada musim liburan. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan PKL. "Sebetulnya boleh saja memberikan ruang untuk PKL, tapi harus diatur. Ibaratnya kalau dulu ada batasannya namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau," kata Yayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/6). Yayat menjelaskan masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan protokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.