KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status pandemi terhitung sejak Rabu, 21 Juni 2023. Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.
Pengamat: Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Berdampak Positif pada Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status pandemi terhitung sejak Rabu, 21 Juni 2023. Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.