KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan lender atau pemberi pinjaman institusi lebih mendominasi ketimbang perorangan di industri P2P lending. Secara rinci, pendanaan yang diberikan oleh lender institusi porsinya sebesar 89,98%, sedangkan lender perorangan sebesar 10,02% per September 2024. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, masih ada potensi meningkatnya pendanaan dari lender institusi ke depannya.
Pengamat: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Institusi Masih Berpotensi Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan lender atau pemberi pinjaman institusi lebih mendominasi ketimbang perorangan di industri P2P lending. Secara rinci, pendanaan yang diberikan oleh lender institusi porsinya sebesar 89,98%, sedangkan lender perorangan sebesar 10,02% per September 2024. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, masih ada potensi meningkatnya pendanaan dari lender institusi ke depannya.