KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi udara. Pendapatan industri maskapai nasional diprediksi bakal anjlok pada periode Lebaran tahun ini seiring dengan larangan terbang yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 1 Juni 2020. Baca Juga: Bisnis otobus berpotensi kehilangan omzet Rp 15 miliar akibat larangan mudik
Pengamat: Pendapatan maskapai terancam anjlok hingga 90% akibat larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi udara. Pendapatan industri maskapai nasional diprediksi bakal anjlok pada periode Lebaran tahun ini seiring dengan larangan terbang yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 1 Juni 2020. Baca Juga: Bisnis otobus berpotensi kehilangan omzet Rp 15 miliar akibat larangan mudik