KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Namun, sesudah implementasi PSAK 117 itu berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum sesuai POJK 23/2023. Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan perusahaan asuransi perlu memiliki modal yang mumpuni guna memenuhi kewajiban implementasi PSAK 117 atau IFRS 17. Sebab, Irvan menilai perusahaan asuransi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit, bahkan bisa sampai jutaan dolar AS.
Pengamat: Penerapan PSAK 117 untuk Asuransi Butuh Investasi yang Tak Sedikit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Namun, sesudah implementasi PSAK 117 itu berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum sesuai POJK 23/2023. Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan perusahaan asuransi perlu memiliki modal yang mumpuni guna memenuhi kewajiban implementasi PSAK 117 atau IFRS 17. Sebab, Irvan menilai perusahaan asuransi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit, bahkan bisa sampai jutaan dolar AS.