KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menanyakan kembali rencana Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat 10% pada Oktober 2024. "Kalau Pemerintah melalui Kemenparekraf mau menurunkan harga tiket 10%, harus ditanya lagi bagaimana caranya? 10% itu banyak, kecuali kalau memang PPn 11% tiket domestik dihapuskan. Berikut juga dengan lakukan penurunan biaya operasional seperti biaya sewa bandara, pelayanan bandara, biaya pendaratan, hingga penyewaan gardarata dan lainya. Jika biaya tersebut diturunkan, mungkin bisa dilakukan," jelas Alvin saat dihubungi Kontan, Senin (23/9). Alvin melanjutkan, rencana penurunan tiket pesawat yang diwacanakan Kemenparekraf kemungkinan bisa dilakukan bila turut menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara alias PJP2U yang merupakan komponen biaya yang dibayarkan penumpang dan masuk dalam harga tiket.
Pengamat Penerbangan Tanyakan Cara Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menanyakan kembali rencana Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat 10% pada Oktober 2024. "Kalau Pemerintah melalui Kemenparekraf mau menurunkan harga tiket 10%, harus ditanya lagi bagaimana caranya? 10% itu banyak, kecuali kalau memang PPn 11% tiket domestik dihapuskan. Berikut juga dengan lakukan penurunan biaya operasional seperti biaya sewa bandara, pelayanan bandara, biaya pendaratan, hingga penyewaan gardarata dan lainya. Jika biaya tersebut diturunkan, mungkin bisa dilakukan," jelas Alvin saat dihubungi Kontan, Senin (23/9). Alvin melanjutkan, rencana penurunan tiket pesawat yang diwacanakan Kemenparekraf kemungkinan bisa dilakukan bila turut menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara alias PJP2U yang merupakan komponen biaya yang dibayarkan penumpang dan masuk dalam harga tiket.