KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Belied ini mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria. Pengamat Agraria Barid Hardiyanto menegaskan masyarakat perlu dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria. Masyarakat dinilai dapat memberikan masukan untuk mempermudah penentuan subjek dan objek reforma agrari. "Keterlibatan berbagai kementerian bagus, tapi harusnya ada pelibatan dari masyarakat," ujar pengamat agraria, Barid Hardiyanto, Kamis (11/10).
Pengamat: Pengamat harus dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Belied ini mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria. Pengamat Agraria Barid Hardiyanto menegaskan masyarakat perlu dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria. Masyarakat dinilai dapat memberikan masukan untuk mempermudah penentuan subjek dan objek reforma agrari. "Keterlibatan berbagai kementerian bagus, tapi harusnya ada pelibatan dari masyarakat," ujar pengamat agraria, Barid Hardiyanto, Kamis (11/10).