KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus gagal bayar yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan terhadap pengurus KSP menjadi salah satu hal yang disoroti. Adapun, saat ini setidaknya ada delapan KSP yang sedang tersandung persoalan gagal bayar. Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kabarnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan delapan koperasi yang tersandung persoalan gagal bayar memenuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengamat koperasi yang juga mantan sesmenkop, Rully Indrawan berpendapat bahwa pengawasan koperasi perlu diperkuat. Rully pun merujuk pada sudah adanya peraturan menteri yang baru di tahun 2020 yaitu Permenkop UKM No 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.
Pengamat: Pengawasan Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Perlu Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus gagal bayar yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan terhadap pengurus KSP menjadi salah satu hal yang disoroti. Adapun, saat ini setidaknya ada delapan KSP yang sedang tersandung persoalan gagal bayar. Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kabarnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan delapan koperasi yang tersandung persoalan gagal bayar memenuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengamat koperasi yang juga mantan sesmenkop, Rully Indrawan berpendapat bahwa pengawasan koperasi perlu diperkuat. Rully pun merujuk pada sudah adanya peraturan menteri yang baru di tahun 2020 yaitu Permenkop UKM No 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.