Pengamat: pengenaan cukai terhadap plastik dan BBM



JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana pengenaan cukai terhadap produk pastik dan bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat.

Menurut Prastowo, pungutan cukai untuk produk plastik lebih efektif dibandingkan menerapkan mekanisme kantong plastik berbayar. Dengan pengenaan cukai, biaya yang dipungut bisa masuk ke kas negara.

Sementara itu, pungutan cukai untuk BBM juga lebih tepat dibandingkan pemerintah memungut dana ketahanan energi (DKE) yang sempat dinyatakan pemerintah.


"Yang penting pemerintah bisa sosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu alokasi anggaran untuk program pengembangan lingkungan dari cukai plastik serta program pengembangan energi terbarukan, juga harus jelas," kata Prastowo, Rabu (23/3).

Prastowo melihat potensi penerimaan negara dari dua produk tersebut cukup besar. Ia juga mengusulkan, tarif pungutan cukai tidak terlalu besar dan ditentukan secara nominal rupiah, bukan persentase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia