JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana pengenaan cukai terhadap produk pastik dan bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat. Menurut Prastowo, pungutan cukai untuk produk plastik lebih efektif dibandingkan menerapkan mekanisme kantong plastik berbayar. Dengan pengenaan cukai, biaya yang dipungut bisa masuk ke kas negara. Sementara itu, pungutan cukai untuk BBM juga lebih tepat dibandingkan pemerintah memungut dana ketahanan energi (DKE) yang sempat dinyatakan pemerintah.
Pengamat: pengenaan cukai terhadap plastik dan BBM
JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana pengenaan cukai terhadap produk pastik dan bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat. Menurut Prastowo, pungutan cukai untuk produk plastik lebih efektif dibandingkan menerapkan mekanisme kantong plastik berbayar. Dengan pengenaan cukai, biaya yang dipungut bisa masuk ke kas negara. Sementara itu, pungutan cukai untuk BBM juga lebih tepat dibandingkan pemerintah memungut dana ketahanan energi (DKE) yang sempat dinyatakan pemerintah.