KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dalam waktu dekat dinilai menjadi langkah yang tepat jika benar-benar diwujudkan. Namun, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) agar penghapusan premium tersebut berjalan dengan baik. Dalam berita terdahulu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, Pertamina akan menghapus BBM jenis Premium mulai 1 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini dimulai dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, rencana penghapusan Premium merupakan sesuatu yang positif. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2017 yang terkait batasan Research Octane Number (RON).
Pengamat: Penghapusan BBM jenis premium perlu diimbangi penurunan harga pertamax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dalam waktu dekat dinilai menjadi langkah yang tepat jika benar-benar diwujudkan. Namun, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) agar penghapusan premium tersebut berjalan dengan baik. Dalam berita terdahulu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, Pertamina akan menghapus BBM jenis Premium mulai 1 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini dimulai dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, rencana penghapusan Premium merupakan sesuatu yang positif. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2017 yang terkait batasan Research Octane Number (RON).