KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai berpotensi lebih banyak menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi. Alih-alih menghapus pajak, pemerintah dinilai lebih tepat mempertimbangkan kenaikan batas nilai pencairan JHT yang dikenakan tarif pajak 0%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pengenaan pajak atas JHT saat ini bukan merupakan pajak berganda sebagaimana anggapan sebagian kalangan. Menurutnya, Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET) dalam pengenaan pajak JHT. Dalam skema tersebut, iuran JHT tidak dikenakan pajak saat disetorkan maupun selama dana berkembang, melainkan baru dikenakan pajak ketika manfaatnya dicairkan.
Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Jangan Sampai Untungkan Pekerja Berpenghasilan Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai berpotensi lebih banyak menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi. Alih-alih menghapus pajak, pemerintah dinilai lebih tepat mempertimbangkan kenaikan batas nilai pencairan JHT yang dikenakan tarif pajak 0%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pengenaan pajak atas JHT saat ini bukan merupakan pajak berganda sebagaimana anggapan sebagian kalangan. Menurutnya, Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET) dalam pengenaan pajak JHT. Dalam skema tersebut, iuran JHT tidak dikenakan pajak saat disetorkan maupun selama dana berkembang, melainkan baru dikenakan pajak ketika manfaatnya dicairkan.
TAG: