KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital. Menurut Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, ambang batas saat ini yang sebesar Rp 4,8 miliar per tahun masih terlalu besar dan ditinjau ulang. Kahkonen menyarankan, pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) badan sehingga mengurangi pembayaran PPh Final oleh beberapa korporasi.
Pengamat: Penurunan PKP bisa naikkan pendapatan negara, tetapi biayanya juga mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital. Menurut Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, ambang batas saat ini yang sebesar Rp 4,8 miliar per tahun masih terlalu besar dan ditinjau ulang. Kahkonen menyarankan, pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) badan sehingga mengurangi pembayaran PPh Final oleh beberapa korporasi.