KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Bogor dinilai janggal dan dikritik oleh beberapa pengamat. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2009 itu mengatur Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor yang melarang iklan rokok di ruang publik. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Yudha Prawira, seharusnya pemerintah daerah Kota Bogor dalam membuat aturan KTR cukup “membatasi” bukan “melarang”. Pasalnya, saat ini tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok. “Ketentuan peraturan yang ada kan hanya membatasi, misalnya tidak boleh di jalan protokol, kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan lain-lain,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (18/7).
Pengamat: Perda kawasan tanpa rokok di Bogor seharusnya membatasi bukan melarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Bogor dinilai janggal dan dikritik oleh beberapa pengamat. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2009 itu mengatur Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor yang melarang iklan rokok di ruang publik. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Yudha Prawira, seharusnya pemerintah daerah Kota Bogor dalam membuat aturan KTR cukup “membatasi” bukan “melarang”. Pasalnya, saat ini tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok. “Ketentuan peraturan yang ada kan hanya membatasi, misalnya tidak boleh di jalan protokol, kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan lain-lain,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (18/7).