KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rendahnya pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun 2019 menjadi peringatakan bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pembayar pajak. Untuk itu, perlu kerja ekstra untuk bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, alasan pemerintah bahwa percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berdampak pada perlambatan penerimaan pajak di awal tahun ini tidak bisa menjadi pembenaran. "Artinya kalau ada penurunan sudah bisa mereka prediksi," jelas Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (19/3).
Dia melihat perlambatan penerimaan pajak karena pemerintah belum melakukan ekstensifikasi secara maksimal. Sehingga penambahan pengusaha kena pajak baru belum ideal. Ia bilang, pemerintah perlu melakukan extra effort untuk menambah pengusaha kena pajak baru serta memperketat pengawasan pengusaha kena pajak yang sudah ada. "Nah, apakah bisa diperluas sektor yang dipungut di awal jadi tidak setiap siklus di pungut," jelas dia. Selain itu, perlu pemanfaatan data automatic exchange of information (AEoI) dan tax amnesty. Sehingga nominal riil sudah bisa diterima tahun ini dan bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun ini.