Pengamat: Permudah ekspor minuman beralkohol



MANADO. Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis mengatakan pemerintah perlu mempermudah ekspor minuman keras guna meminimalisir peredaran produk beralkohol tersebut di minimarket maupun kios-kios seperti di Sulawesi Utara.

"Jika pemerintah menggalakkan produksi minuman beralkohol dalam negeri untuk diekspor maka industri juga akan semakin bergairah, namun peredarannya di dalam negeri bisa dikendalikan," kata Joubert, di Manado, Rabu (4/2).

Joubert mengatakan jika minuman keras atau beralkohol dijadikan produk yang bisa diekspor maka juga akan meningkatkan nilai tambah bagi industri dalam negeri, sehingga tidak seenaknya dijual di minimarket ataupun kios.


"Jika peluang ekspor minuman besar, seperti jenis sake dari Jepang, maka juga akan menyerap tenaga kerja," jelasnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan April 2015. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.

Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket baik di Sulut maupun di seluruh Indonesia," jelasnya. (Linda Tigauw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia