KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu pemerintah mempercepat laju restitusi pajak. Hal ini dinilai mampu membantu cashflow wajib pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan restitusi pajak yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 39/PMK.03/2018 sudah cukup baik dan terbukti membantu Wajib pajak (WP). Yustinus menuturkan percepatan restitusi pajak secara umum layak diteruskan. “Bahwa perlu pengetatan, saya kira perlu pengawasan ketika menentukan syarat atau kriteria WP yang betul-betul sesuai. Ini sangat membantu cashflow WP,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).
Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu pemerintah mempercepat laju restitusi pajak. Hal ini dinilai mampu membantu cashflow wajib pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan restitusi pajak yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 39/PMK.03/2018 sudah cukup baik dan terbukti membantu Wajib pajak (WP). Yustinus menuturkan percepatan restitusi pajak secara umum layak diteruskan. “Bahwa perlu pengetatan, saya kira perlu pengawasan ketika menentukan syarat atau kriteria WP yang betul-betul sesuai. Ini sangat membantu cashflow WP,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).