KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang baru saja diterbitkan pemerintah dinilai akan memberi kepastian hukum tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia. Meski begitu, pengamat perpajakan menilai aturan ini belum akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penentuan BUT sebelumnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, dengan beleid ini, ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang lebih baik di Indonesia. Meski begitu, Yustinus bilang PMK ini tak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak lantaran PMK ini hanya membuat sistematika saja. "Aturan itu belum akan berdampak besar karena belum mengatur hal yang baru," ujar Yustinus.
Pengamat Perpajakan: PMK 35/2019 tentang BUT belum berdampak besar pada penerimaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang baru saja diterbitkan pemerintah dinilai akan memberi kepastian hukum tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia. Meski begitu, pengamat perpajakan menilai aturan ini belum akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penentuan BUT sebelumnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, dengan beleid ini, ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang lebih baik di Indonesia. Meski begitu, Yustinus bilang PMK ini tak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak lantaran PMK ini hanya membuat sistematika saja. "Aturan itu belum akan berdampak besar karena belum mengatur hal yang baru," ujar Yustinus.