Pengamat: Perpres 76/2024 Dianggap Cederai Undang-Undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (22/07) dinilai telah mencederai Undang-undang di atasanya, tepatnya UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan dalam UU Administrasi Pemerintahan yang disebut delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat/badan pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan/pejabat yang lebih rendah.

Sedangkan dalam Perpres 76/24 pelimpahan terjadi kepada sesama menteri yang kedudukannya sejajar, namun beda sektor. Yaitu dari Menteri Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) ke Menteri Investasi atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


Baca Juga: Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil, Tapi Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM

"Jadi mestinya Perpres tidak melanggar dan bertentangan dengan UU. Dan tentunya ada efek negatif karena urusan teknis pengelolaan pertambangan sektor ESDM yang bertanggung jawab namun dipangkas, padahal secara operasional dan pengawasan ESDM masih tetap yang harus bertanggung jawab," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Jumat (26/07). 

Senada dengan Bisman, Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga menyoroti pelanggaran Perpres 76/2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba).

"Saya kira di undang-undang sudah jelas, yang berhak memberikan izin dan mencabut izin itu adalah Menteri ESDM, kalau kemudian Perpres ini mengubah pemberian itu pada Bahlil maka itu berentangan dengan undang undangnya. Dan itu akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik," katanya. 

Karena Perpres tambah dia, statusnya di bawah Undang-Undang, sehingga peraturan pada Perpres tidak bisa melangkahi Undang-Undang. 

Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman juga mengatakan Perpres 76/2024 ini syarat akan kepentingan. Penambahan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C dalam Perpres memberikan hak istimewa pada Bahlil Lahadalia.

"Perpres itu diubah, pasalnya juga ditambah, hak pemberian tambang juga sudah diberikan ke Bahlil. Bahlil pun kalau kita lihat paling kencang agar IUP diberikan ke ormas, jadi untuk memberikan kemudahan pemberian izin ke ormas ngurusnya di kantor Bahlil," katanya. 

Munculnya Perpres ini ungkap dia juga akan menyebabkan  dualisme dalam pemberian IUPK. 

"Jadi interpretasi hukumnya juga aneh. Izinnya nanti kan jadinya ada di BKPM, harusnya lewat satu pintu saja di Dirjen Minerba, ESDM," katanya.

Untuk diketahui, Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), adapun perubahan dari Perpres sebelumnya adalah dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 antara pasal 5 dan 6 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C.

Wewenang Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dalam penetapan dan pemberian IUPK untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) terlihat semakin besar. 

Ini terlihat dari Pasal 5B ayat 1, yang tertulis sebaga berikut:

"(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku Ketua Satuan Tugas," dikutip dari Perpes 76/2024 tersebut.

Ini artinya menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang dapat mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Kemudian pasal 5B ayat 2 tertulis sebagai berikut:

"(2) Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut. 

Dan artinya jika telah ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), Bahlil dapat melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Baca Juga: Bahlil Klaim Nilai Investasi di Kawasan Industri Batang Mencapai Rp 14 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati