KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Hal itu ia sampaikan di kantor kepala staf presiden, Rabu (14/2). Menurut Mahfud, DPR telah mencampuradukkan masalah etik dengan masalah hukum. "Itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan," jelasnya. Adapun kedua hal tersebut tidak seharusnya dilakukan anggota dewan. Sebab, permasalahan menghina pejabat publik dan lembaga publik lainnya itu sudah terdapat di diatur melalui KUH Pidana.
Pengamat Politik: DPR digaji oleh rakyat kenapa harus membentengi diri dari rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Hal itu ia sampaikan di kantor kepala staf presiden, Rabu (14/2). Menurut Mahfud, DPR telah mencampuradukkan masalah etik dengan masalah hukum. "Itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan," jelasnya. Adapun kedua hal tersebut tidak seharusnya dilakukan anggota dewan. Sebab, permasalahan menghina pejabat publik dan lembaga publik lainnya itu sudah terdapat di diatur melalui KUH Pidana.