KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang penyebab defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang hingga Desember 2019 yang mencapai angka Rp 32 triliun mulai terjawab. Selain adanya praktik korupsi yang merugikan Jiwasraya dan negara lebih dari Rp 13,7 triliun, kini produk asuransi Jiwasraya yang diterbitkan tanpa prinsip kehati-hatian dituding menjadi salah satu penyebab defisit. Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada pertengahan 2012 layaknya produk investasi berskema Ponzi. Buktinya, kata Prastowo, ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fixed rate) 9% hingga 13% untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional Jiwasraya dengan bunga hingga 14%. Investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.
Pengamat: Produk Jiwasraya investasi skema Ponzi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang penyebab defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang hingga Desember 2019 yang mencapai angka Rp 32 triliun mulai terjawab. Selain adanya praktik korupsi yang merugikan Jiwasraya dan negara lebih dari Rp 13,7 triliun, kini produk asuransi Jiwasraya yang diterbitkan tanpa prinsip kehati-hatian dituding menjadi salah satu penyebab defisit. Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada pertengahan 2012 layaknya produk investasi berskema Ponzi. Buktinya, kata Prastowo, ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fixed rate) 9% hingga 13% untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional Jiwasraya dengan bunga hingga 14%. Investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.