Pengamat: Program restrukturisasi Jiwasraya ada plus dan minus bagi pemegang polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus begulir. Manajemen asuransi pelat merah ini menargetkan polis yang direstrukturisasi bisa bermingrasi ke IFG Life pada kuartal II-2021.

Manajemen Jiwasraya telah merilis tiga opsi bagi para pemegang polis (nasabah) dalam program tersebut. 

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan program restrukturisasi tersebut memiliki plus dan minus bagi para pemegang polis.


“Plusnya ada itikad baik dari pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan ini. Minusnya tidak ada pembayaran tunai yang diberikan kepada pemegang polis,” ujar Irvan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Kendati demikian, ia menilai program restrukturisasi ini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, nasabah bisa dirugikan karena polis dicicil tanpa bunga selama 15 tahun dan dipotong (hair cut) 29% bila ingin dibayar lebih cepat. 

Belum lagi, restrukturisasi ini terbilang diputuskan secara sepihak.

Baca Juga: Jiwasraya: Ada empat keuntungan bagi pemegang polis yang ikut program restrukturisasi

Asal tahu saja, ada tiga opsi restrukturisasi polis saving plan Jiwasraya. Pertama, opsi utama yakni Program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun.

Pembayaran manfaat dari JS Mantap Plus Plan A secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10% di tahun ke-11 hingga ke-15. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Kedua, opsi Program JS Mantap Plus Plan B dengan masa kontrak asuransi jenis ini berlaku selama 5 tahun. Pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41% di tahun terakhir. 

Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71% dari dana awal lantaran ada potongan penyesuaian sebesar 29%. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Ketiga, opsi Program JS Mantap Plus Plan C dengan masa kontrak jenis polis asuransi ini selama 5 tahun. Pembayaran di muka sebesar 10%. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing 10%, 5%, 5%, 9%, dan 30% di akhir.

Baca Juga: Bos Jiwasraya: Nasabah antusias ikut program restrukturisasi polis

Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69% dari dana awal sebab ada potongan penyesuaian 31%. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Adapun Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menargetkan program restrukturisasi polis Jiwasraya hingga proses migrasi polis ke IFG Life dapat rampung pada kuartal II-2021.

"Semoga upaya dan kerja keras ini dipahami sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami dalam menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya," kata Indra Widjaja, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Jangka Menengah belum lama ini.

Selanjutnya: Jadi induk holding BUMN asuransi, IFG punya aset Rp 76,2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi