KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen. “Para pengembang yang mempunyai unit ready stock ini saatnya untuk dapat meningkatkan penjualan dengan relaksasi yang luar biasa ini,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/3). Namun Ali bilang, kebijakan ini tidak dapat dinikmati oleh para pengembang yang tidak memiliki ready stock. Apalagi dengan waktu 6 bulan menurutnya akan agak sulit bagi para pengembang untuk dapat membangun rumah baru sesuai penjualan baru.
Pengamat properti: Insentif PPN mendongkrak penjualan para pengembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen. “Para pengembang yang mempunyai unit ready stock ini saatnya untuk dapat meningkatkan penjualan dengan relaksasi yang luar biasa ini,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/3). Namun Ali bilang, kebijakan ini tidak dapat dinikmati oleh para pengembang yang tidak memiliki ready stock. Apalagi dengan waktu 6 bulan menurutnya akan agak sulit bagi para pengembang untuk dapat membangun rumah baru sesuai penjualan baru.