Pengamat: Proses Migrasi Sistem Perusahaan Teknologi Membutuhkan Waktu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi sistem Tiktok dan Tokopedia semakin  mendekati waktu yang ditentukan ditetapkan yakni pada Maret 2024 untuk memenuhi aturan e-commerce. Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu untuk menjalankan proses migrasi selama 4 bulan  terhitung sejak 12 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi  berharap proses migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia ini dapat segera rampung. Ia bilang, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. 

“Migrasi membutuhkan waktu perlu dilakukan  sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih. Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain.” kata dia, Senin (26/2).   Menurutnya, waktu yang diberikan Kemendag untuk menjalankan proses migrasi sistem Tiktok Shop dan Tokopedia selama 4 bulan terbilang singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.


Baca Juga: Kemendag Pantau Progres Integrasi TikTok dan Tokopedia   Sementara terkait adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional Tiktok Shop, terutama karena belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce,  Heru mengatakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya. Media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.   “Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya.  Sebenarnya banyak yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce,” tutup Heru.

Sebelumnya, Kontan.co.id melaporakn bahwa Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung.  "Untuk progresnya, diperkirakan sudah tinggal seperempat jalan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Kemendag berharap, aplikasi pengembangan Tiktok dan Tokopedia  ke depan tidak memiliki konektivitas dengan Tiktok media sosial.   Artinya, proses berbelanja mulai dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi dilakukan pada dua sistem yang berbeda. Sarana transaksi pembelian dan pembayaran (e-commerce) akan difasilitasi dan dikelola oleh Tokopedia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk