KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyatakan, perusahaan yang sudah, atau sedang, memfinalisasi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan 2020 di bulan April 2021 harus mencermati potential tax dispute atau potensi beda penafsiran pajak sebagai akibat dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72. Sebagaimana diketahui, PSAK tersebut mulai berlaku di 2020 dan mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan kontrak dari pelanggan berdasarkan principle-based approach. Dengan kata lain, pendekatan berbasis prinsip tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengandalkan professional judgment yang dapat saja berbeda antara perusahaan dan petugas pajak. Selain itu Prianto bilang professional judgment memungkinkan muncul multitafsir terhadap suatu transaksi yang berbasis kontrak, apalagi PSAK 72 mensyaratkan perusahaan untuk menggunakan estimasi saat penentuan harga transaksi.
Pengamat: PSAK 72 akan memicu sengketa pajak perusahaan pasca pelaporan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyatakan, perusahaan yang sudah, atau sedang, memfinalisasi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan 2020 di bulan April 2021 harus mencermati potential tax dispute atau potensi beda penafsiran pajak sebagai akibat dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72. Sebagaimana diketahui, PSAK tersebut mulai berlaku di 2020 dan mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan kontrak dari pelanggan berdasarkan principle-based approach. Dengan kata lain, pendekatan berbasis prinsip tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengandalkan professional judgment yang dapat saja berbeda antara perusahaan dan petugas pajak. Selain itu Prianto bilang professional judgment memungkinkan muncul multitafsir terhadap suatu transaksi yang berbasis kontrak, apalagi PSAK 72 mensyaratkan perusahaan untuk menggunakan estimasi saat penentuan harga transaksi.