Pengamat: Putusan MA bebaskan pajak air Freeport jadi pembelajaran Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air PT Freeport senilai Rp 3,95 triliun jadi contoh pembelajaran yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat kontrak karya.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan pada dasarnya memang seharusnya pemerintah pusat dan daerah menghormati kontrak karya terlepas hal tersebut menguntungkan atau merugikan.

"Oleh sebab itu Indonesia harus belajar bagaimana sebuah kontrak dibuat dan seharusnya pemerintah kalau akan memperpanjang pengelolaan Grasberg perlu memperhatikan kembali kepentingan nasional terlindungi," kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/4).


Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak terjebak pada kontrak yang kurang menguntungkan bagi Indonesia. Untuk kasus ini, adalah kontrak karya pemerintah dengan PT Freeport yang mana yuridiksi di tangan pemerintah pusat dan tidak aktif melibatkan pemerintah daerah.

Menganggap hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan perjanjian kontrak karya antara perusahaan dan pemerintah muatan hukum pada kontrak tersebut memang memungkinkan penghapusan pajak.

"Kontrak adalah hukum mengikat yang tertinggi, mungkin karena itulah bisa terjadi kemudahan luar biasa bagi perusahaan dari pemerintah," kata Rachmat.

Asal tahu MA mengeluarkan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa doktrin hukum Kontrak Karya PT Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya (vide 13338 ayat (1) KUHPerdata).

Hal ini lantaran Kontrak Karya PT Freeport Indonesia telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar PAP yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.

Sehingga, gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua akan tuduhan tidak membayar pajak air menjadi tidak berdasar, pun dikalahkan di meja MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto