KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak meragukan kewenangan ekstra tertori Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat bekerja. Sebelumnya, kewenangan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dimaksudkan acar KPPU dapat memproses secara hukum aktivitas persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia yang berdampak bagi ekonomi di Indonesia. "Kita tidak bisa membahas aktivitas pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia dimana aktivitas itu sangat mungkin diatur oleh negara tersebut," ujar Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11).
Pengamat ragu ekstra teritori KPPU dapat bekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak meragukan kewenangan ekstra tertori Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat bekerja. Sebelumnya, kewenangan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dimaksudkan acar KPPU dapat memproses secara hukum aktivitas persaingan usaha tidak sehat di luar wilayah Indonesia yang berdampak bagi ekonomi di Indonesia. "Kita tidak bisa membahas aktivitas pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia dimana aktivitas itu sangat mungkin diatur oleh negara tersebut," ujar Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11).