KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Klaim Danantara Indonesia mengenai peningkatan kinerja sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sepanjang April 2025 hingga April 2026 menuai sorotan. Pengamat BUMN menilai data yang dipublikasikan masih perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat perbedaan dengan laporan keuangan resmi sejumlah perusahaan. Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan publik perlu mencermati metodologi dan sumber data yang digunakan Danantara sebelum menyimpulkan bahwa transformasi BUMN telah menghasilkan perbaikan kinerja. "Menurut saya, kampanye lonjakan laba BUMN per April 2026 dibandingkan April 2025 perlu diragukan," ujar Herry kepada Kontan, Jumat (3/7).
Baca Juga: Restitusi Pajak Makin Jumbo pada 2026, Ada yang Salah dengan Penarikan Pajak? Ia menilai terdapat sejumlah catatan terhadap data yang dipublikasikan Danantara. Pertama, angka laba beberapa BUMN dinilai tidak sejalan dengan laporan keuangan resmi masing-masing perusahaan. Sebagai contoh, Danantara menyebut laba PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp21,2 triliun hingga April 2026. Padahal, menurut Herry, berdasarkan laporan keuangan resmi perseroan, laba bersih BRI per 30 April 2026 tercatat sekitar Rp15,9 triliun. Hal serupa juga terjadi pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Menurutnya, laporan resmi perusahaan mencatat laba bersih sekitar Rp18,1 triliun hingga April 2026, sedangkan angka yang beredar dalam publikasi Danantara mencapai lebih dari Rp20 triliun. "Data mana yang harus digunakan? Rasanya informasi resmi dari masing-masing BUMN yang layak dijadikan acuan," katanya. Catatan kedua, lanjut Herry, menyangkut transparansi data. Menurut dia, sebagian informasi yang dipublikasikan Danantara, khususnya untuk perusahaan tertutup, belum dapat diverifikasi publik karena tidak tersedia dalam laporan yang dapat diakses masyarakat. "Data yang diumumkan hanya Danantara yang bisa mengakses, khususnya perusahaan tertutup. Publik tidak tahu sumber datanya ada di mana sehingga sulit melakukan kontrol," ujarnya. Selain itu, Herry juga mempertanyakan metode perbandingan yang digunakan Danantara. Ia menilai membandingkan data April 2025 yang telah diaudit dengan data April 2026 yang masih belum diaudit (unaudited) berpotensi menimbulkan bias. Menurutnya, praktik yang lazim digunakan dalam analisis kinerja perusahaan adalah membandingkan laporan kuartalan, semesteran, tahunan, atau secara
year to date dengan basis data yang sama. Ia juga mencontohkan kondisi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2026 yang tersedia di situs perusahaan, arus kas perseroan masih mencatat defisit sebesar US$144,6 juta, lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$10,99 juta. Namun, dalam paparan Danantara, perusahaan disebut telah membukukan laba pada April 2026. Di sisi lain, Herry menilai peningkatan laba sejumlah BUMN belum dapat langsung diartikan sebagai perbaikan fundamental perusahaan. Menurutnya, sebagian laba kemungkinan berasal dari pencatatan akuntansi akibat restrukturisasi kewajiban, bukan peningkatan operasional bisnis. Ia mencontohkan PT Kimia Farma Tbk yang mencatat penghasilan keuangan sekitar Rp163 miliar dari restrukturisasi pinjaman. Pinjaman tersebut sebagian besar berasal dari bank-bank Himbara, sedangkan utang usaha perusahaan juga didominasi transaksi dengan sesama BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bio Farma. "Restrukturisasi utang itu kemungkinan besar karena peran Danantara. Karena itu belum terlihat korelasi antara laba dengan perbaikan kinerja operasional perusahaan," katanya. Menurut Herry, hingga saat ini belum terlihat transformasi bisnis BUMN yang signifikan sejak berada di bawah pengelolaan Danantara. Ia menilai keberhasilan transformasi seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan laba, tetapi juga dari perbaikan tata kelola perusahaan, penyederhanaan model bisnis antar-BUMN, hingga peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Dari sisi tata kelola, Herry menilai pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah karena masih terdapat komisaris BUMN yang merangkap sebagai pengurus partai politik, meski Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023 telah mengatur larangan tersebut.
Selain itu, menurutnya masih banyak lini usaha yang tumpang tindih antar-BUMN, seperti bisnis logistik maupun air minum dalam kemasan, yang seharusnya dapat disinergikan agar lebih efisien. "Kalau mau melihat keberhasilan transformasi BUMN oleh Danantara, indikatornya bukan hanya laba. Tata kelola harus membaik, bisnis yang tumpang tindih harus disederhanakan, dan layanan kepada masyarakat juga harus semakin baik," tutup Herry.
Baca Juga: Menhut Raja Juli: Belum Ada Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News