KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan perilaku masyarakat di tengah gempuran digitalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus mampu mengeluarkan berbagai regulasi yang relevan dan siap menghadapi perubahan tersebut. Yang terbaru, pada Kamis (19/8) OJK merilis tiga Peraturan OJK (POJK) yang memperkuat pengawasan perbankan, termasuk kehadiran bank digital. POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Pengamat: Regulasi OJK untuk industri perbankan sudah relatif siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan perilaku masyarakat di tengah gempuran digitalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus mampu mengeluarkan berbagai regulasi yang relevan dan siap menghadapi perubahan tersebut. Yang terbaru, pada Kamis (19/8) OJK merilis tiga Peraturan OJK (POJK) yang memperkuat pengawasan perbankan, termasuk kehadiran bank digital. POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.