KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil penumpang tinggal menunggu waktu. Mulai Maret 2021 nanti, pemerintah berencana memberikan insentif berupa relaksasi PPnBM sebesar 100% pada 3 bulan pertama, 50% di 3 bulan kedua, dan 25% di 3 bulan ketiga dengan skema ditanggung pemerintah atau (DTP). Target insentif ini menyasar segmen mobil dengan kapasitas sampai dengan 1500 cc, berkategori sedan dan 4x2, dengan local purchase di atas 70%. Pemberian insentif bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil dan menggairahkan industri otomotif nasional. Insentif relaksasi PPnBM mendapat sorotan dari sejumlah pengamat. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Boko mengatakan, regulasi insentif PPnBM yang tengah digodok perlu menjabarkan simulasi penghitungan insentif PPnBM secara jelas.
Pengamat: Relaksasi PPnBM mobil penumpang perlu memuat simulasi penghitungan insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil penumpang tinggal menunggu waktu. Mulai Maret 2021 nanti, pemerintah berencana memberikan insentif berupa relaksasi PPnBM sebesar 100% pada 3 bulan pertama, 50% di 3 bulan kedua, dan 25% di 3 bulan ketiga dengan skema ditanggung pemerintah atau (DTP). Target insentif ini menyasar segmen mobil dengan kapasitas sampai dengan 1500 cc, berkategori sedan dan 4x2, dengan local purchase di atas 70%. Pemberian insentif bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil dan menggairahkan industri otomotif nasional. Insentif relaksasi PPnBM mendapat sorotan dari sejumlah pengamat. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Boko mengatakan, regulasi insentif PPnBM yang tengah digodok perlu menjabarkan simulasi penghitungan insentif PPnBM secara jelas.