KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengurangi fasilitas non objek pajak barang dan jasa di tahun depan. Sebab, jumlah non-barang kena pajak (BKP) dan non-jasa kena pajak (JKP) yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia termasuk banyak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian fasilitas PPN tersebut berdampak terhadap tax ratio. Karena itu, kebijakan tersebut akan dikaji ulang oleh pemerintah. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 pun, pemerintah mengungkapkan, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak dalam implementasi non-BKP dan non-JKP.
Adapun dengan aturan yang berlaku saat ini terdapat empat kelompok non-BKP yang tidak dikenai PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, terkecuali batubara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain besar, gabah, jagung, gading, dan lain-lain. Ketiga, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga. Baca Juga: Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak Sementara, non-JKP terdiri dari 17 kelompok antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Berikutnya ada jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Selanjutnya, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.