KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengurangi fasilitas non objek pajak barang dan jasa di tahun depan. Sebab, jumlah non-barang kena pajak (BKP) dan non-jasa kena pajak (JKP) yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia termasuk banyak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian fasilitas PPN tersebut berdampak terhadap tax ratio. Karena itu, kebijakan tersebut akan dikaji ulang oleh pemerintah. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 pun, pemerintah mengungkapkan, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak dalam implementasi non-BKP dan non-JKP.
Pengamat: Rencana pengurangan non-objek PPN barang dan jasa bisa tingkatkan tax ratio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengurangi fasilitas non objek pajak barang dan jasa di tahun depan. Sebab, jumlah non-barang kena pajak (BKP) dan non-jasa kena pajak (JKP) yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia termasuk banyak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian fasilitas PPN tersebut berdampak terhadap tax ratio. Karena itu, kebijakan tersebut akan dikaji ulang oleh pemerintah. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 pun, pemerintah mengungkapkan, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak dalam implementasi non-BKP dan non-JKP.