KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, rencana tax amnesty jilid II akan mirip dengan program sunset policy yang pernah sukses di 2008. Namun, tax amnesty jilid II kemungkinan tidak akan semenarik tax amnesty jilid I. Meskipun demikian, Prianto menerka rencana kebijakan pajak tersebut masih berkaitan dengan program tax amnesty yang telah berlangsung di periode Juli 2016-Maret 2017. Yang jelas, apapun nama kebijakan pajak yang tengah ramai diperbincangkan tersebut, secara konseptual, beleid jilid II atau SP sama-sama menggunakan model sunset clause atau sunset provision. Pasalnya, kebijakan pajak tersebut hanya bersifat sementara dan memunculkan klausul peraturan dengan batas pemberlakuan. Ibarat matahari terbenam (sunset), prosesnya tidak lama dan hanya beberapa menit. “Paling tidak, ada dua program utama dari rencana kebijakan pajak yang bertujuan untuk mengatasi shortfall pajak akibat pandemi Covid-19 tersebut,” kata Prianto dalam siaran pers, Senin (24/5).
Prianto menyarankan tax amnesty jilid II mengusung dua program. Program utama I adalah untuk peserta tax amnesty jilid I yang ternyata belum ungkapkan semua aset per 31/12/2015 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP). Baca Juga: Pemerintah berencana mengubah skema tarif PPh orang pribadi, simak saran pengamat