KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan renegosiasi kontrak pembelian gas oleh para pembeli kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai tidak mudah dilakukan. Dalam berita sebelumnya, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menyebut, para pembeli gas meminta adanya penurunan batasan level pengambilan gas harian atau daily contract quantity (DCQ) serta penghapusan sementara level take or pay (ToP). Hal ini didasari oleh dampak Corona yang membuat serapan gas oleh para pembeli menjadi lebih rendah. Baca Juga: SKK Migas akui usulan renegosiasi pembelian gas tidak mudah diwujudkan
Pengamat: Renegosiasi pembelian gas harus lalui komunikasi intensif pihak terkait
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan renegosiasi kontrak pembelian gas oleh para pembeli kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai tidak mudah dilakukan. Dalam berita sebelumnya, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menyebut, para pembeli gas meminta adanya penurunan batasan level pengambilan gas harian atau daily contract quantity (DCQ) serta penghapusan sementara level take or pay (ToP). Hal ini didasari oleh dampak Corona yang membuat serapan gas oleh para pembeli menjadi lebih rendah. Baca Juga: SKK Migas akui usulan renegosiasi pembelian gas tidak mudah diwujudkan