KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha. Selain mengganggu arus kas perusahaan, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan serta berdampak pada aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Baca Juga: Pengawalan Udara TNI AU Warnai Kunjungan Prabowo ke Sleman Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak sekaligus salah satu sumber pendanaan internal bagi perusahaan. Fajry menjelaskan, dana restitusi sering kali menjadi bagian penting dalam menjaga arus kas perusahaan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung operasional maupun investasi perusahaan. "Restitusi pada dasarnya hak wajib pajak. Dia menjadi salah satu sumber pendanaan internal perusahaan selain piutang usaha," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/4/2026). Menurutnya, dana restitusi umumnya dipakai untuk berbagai kebutuhan bisnis seperti pembayaran gaji pegawai, belanja modal, hingga pembelian bahan baku. Karena itu, jika akses terhadap dana tersebut dipersulit atau ditunda, maka kegiatan usaha berpotensi terganggu. Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah menahan likuiditas yang menjadi hak perusahaan, maka operasional dan investasi perusahaan bisa terhambat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menekan output perusahaan dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Skema War Ticket Haji Tuai Kritik, DPR: Abaikan Keadilan, Berpotensi Langgar UU Lebih jauh, Fajry menilai kebijakan yang membatasi restitusi juga berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan fiskal yang masih berat dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, investor asing dapat melihat kebijakan tersebut sebagai sinyal ketidakpastian dalam sistem perpajakan. "Kalau sudah begitu, ini akan mempengaruhi investasi jangka panjang," katanya. Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat membuat investor mempertimbangkan negara lain di kawasan seperti Vietnam, Thailand, atau Malaysia yang dinilai tidak menerapkan perlakuan serupa terhadap pengembalian pajak.
Baca Juga: Pemerintah Tegur YouTube atas Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial Fajry juga menilai langkah pembatasan restitusi bertolak belakang dengan strategi pemerintah yang selama ini berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas di perekonomian, termasuk lewat sektor perbankan.
Menurutnya, indikasi pengetatan restitusi sudah terlihat sejak awal tahun. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan tekanan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak tahun ini. "Saya sedari awal tahun sudah menyadari gelagat kalau pemerintah akan mempersulit atau membatasi restitusi pajak. Ini gambaran dari betapa paniknya pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun ini," imbuh Fajry. Fajry menilai jika langkah tersebut benar dilakukan, hal itu bisa menjadi sinyal kurang baik bagi kesehatan fiskal negara karena pemerintah dianggap sampai harus menahan hak wajib pajak demi mencapai target penerimaan pajak dalam jangka pendek. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News