KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyoal revisi Permen 27/2017 terkait kompensasi kerugian pemadaman listrik PLN, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM mengungkapkan hal ini harus dilakukan secara seimbang dan berkeadilan. Ia menyebut perubahan Peraturan Menteri (Permen) tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan guna mencegah potensi kebangkrutan PLN. Baca Juga: Tak cuma PLN, hari ini Telkomsel beri kompensasi Rp 10 dapat 1 GB ke pelanggan
Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyoal revisi Permen 27/2017 terkait kompensasi kerugian pemadaman listrik PLN, Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM mengungkapkan hal ini harus dilakukan secara seimbang dan berkeadilan. Ia menyebut perubahan Peraturan Menteri (Permen) tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan guna mencegah potensi kebangkrutan PLN. Baca Juga: Tak cuma PLN, hari ini Telkomsel beri kompensasi Rp 10 dapat 1 GB ke pelanggan