Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Maka yang menjadi hal penting bagi pemerintah Indonesia adalah memastikan penerapan kebijakan pajak internasional di Indonesia sudah selaras dengan kebijakan pajak internasional yang berlaku. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan saat ini, hal terpenting bagi Pemerintah Indonesia adalah memastikan kebijakan pajak internasional di Indonesia masih tetap selaras (in-line) dengan landscape kebijakan pajak internasional. 

Untuk itu, pemerintah menjadi bagian G20 yang mengusung consensus-based international tax policies atau kebijakan pajak internasional berbasis konsensus Bersama.


Baca Juga: RI Adopsi Pilar 2 Perpajakan Internasional, Ada Potensi Tambahan Penerimaan Pajak

"Tapi untuk potensi peningkatan penerimaan pajak dari penerapan STTR ini masih belum bisa dihitung," ungkap Prianto kepada Kontan, Minggu (22/9).

Selain itu sebagai konsekuensi dari STTR, Indonesia harus mengecek kembali tarif pemotongan PPh sesuai P3B yang masih di bawah 9%. Tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B menjadi fokus penerapan STTR. 

Prianto menjelaskan Subject-to-Tax Rule (STTR) merupakan bagian dari kebijakan pajak internasional di Pilar Dua. 

Untuk hal ini, Pemerintah Indonesia sudah bersepakat untuk mengadopsi Pilar Dua yang berkaitan dengan global minimum tax (GMT). Melalui Peraturan Pemerintah No. 55/2022, Menkeu diberi kewenangan untuk mengatur GMT tersebut. 

Baca Juga: Perpanjangan Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Insentif Dalam Bentuk Ini

"Jadi, penandatanganan MLI STTR merupakan kebijakan yang sudah dirancang ke dalam aturan domestik sejak pemberlakuan UU HPP dan PP 55/2022. Wajib Pajak tinggal menunggu PerMenkeu yang mengatur tentang STTR sebagai bagian dari Global Minimum Tax (GMT)," jelasnya.

STTR juga mengadopsi tax untuk jenis penghasilan tertentu. Jadi, berdasarkan STTR, negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak tambahan (topup tax) atas jumlah bruto penghasilan tertentu yang dicakup di perjanjian (Covered Income) sampai dengan 9% dari penghasilan. 

"Bentuk Covered Income dirinci di STTR. Rinciannya mencakup bunga, royalti, premi asuransi/reasuransi, imbalan jaminan keuangan atau biaya pembiayaan lainnya, imbalan sewa atau imbalan atas penyediaan layanan," ungkapnya.  

Selanjutnya: Cara Mengetahui Perangkat Lain Masuk ke Akun Facebook Tanpa Aplikasi Tambahan

Menarik Dibaca: Cara Mengetahui Perangkat Lain Masuk ke Akun Facebook Tanpa Aplikasi Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi