JAKARTA. Praktisi pajak dan Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, RUU Pengampunan Pajak perlu segera difinalkan karena memiliki banyak manfaat bagi ekonomi Indonesia. "Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan 'tax amnesty' (pengampunan pajak) itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," katanya dalam rilis yang diterima, Senin (6/6). Menurut dia, pada prinsipnya pengampunan pajak adalah instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan negara, dan juga dapat memperluas basis data serta mendorong pengembalian modal ke Tanah Air.
Pengamat: RUU Pengampunan Pajak segera difinalkan
JAKARTA. Praktisi pajak dan Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, RUU Pengampunan Pajak perlu segera difinalkan karena memiliki banyak manfaat bagi ekonomi Indonesia. "Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan 'tax amnesty' (pengampunan pajak) itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," katanya dalam rilis yang diterima, Senin (6/6). Menurut dia, pada prinsipnya pengampunan pajak adalah instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan negara, dan juga dapat memperluas basis data serta mendorong pengembalian modal ke Tanah Air.