KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai ojek online. Dalam beleid tersebut, pengaturan tarif diatur berdasarkan keputusan menteri yang saat ini sedang digodok. Fitra Faisal, Pengamat Ekonomi Digital mengatakan dalam mengatur tarif pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemerintah harus paham bahwa bisnis digital ini melibatkan keseluruhan aktor dalam ekosistem, sehingga ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu maka efeknya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kontan.co.id, Selasa (19/3). Ia menuturkan berdasarkan kajian dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED) 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000 per hari.
Pengamat sarankan kenaikan tarif ojol tak lebih dari Rp 5.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai ojek online. Dalam beleid tersebut, pengaturan tarif diatur berdasarkan keputusan menteri yang saat ini sedang digodok. Fitra Faisal, Pengamat Ekonomi Digital mengatakan dalam mengatur tarif pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemerintah harus paham bahwa bisnis digital ini melibatkan keseluruhan aktor dalam ekosistem, sehingga ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu maka efeknya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kontan.co.id, Selasa (19/3). Ia menuturkan berdasarkan kajian dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED) 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000 per hari.