KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, baiknya penerapan PPN 11% ini tidak ditunda pemerintah. Sebab akan menggerus target penerimaan pajak pemerintah yang sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang. “Karena dalam UU kan sudah disebutkan ini ditetapkan 1 April akan berlalku. Takutnya Ketika target pemerintah ini tergerus nanti akan banyak pengusaha meminta untuk pemerintah menunda ketentuan yang lain,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, baiknya penerapan PPN 11% ini tidak ditunda pemerintah. Sebab akan menggerus target penerimaan pajak pemerintah yang sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang. “Karena dalam UU kan sudah disebutkan ini ditetapkan 1 April akan berlalku. Takutnya Ketika target pemerintah ini tergerus nanti akan banyak pengusaha meminta untuk pemerintah menunda ketentuan yang lain,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).