KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang telah memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).
Pengamat sarankan pengenaan AMT hanya pada WP pemanfaatan sumber daya alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang telah memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).